RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL JANGKA PANJANG DI INDONESIA (PERIODE 2005 – 2025)

  1. PENGERTIAN RPJP NASIONAL

Rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) sesuia dengan isi UU RI No 17 Tahun 2007 yang tercantum dalam bab 2 pasal 3 adalah :

RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

  1. VISI & MISI RPJP NASIONAL 2005 – 2025
  • Visi RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang maju,mandiri, adil dan makmur.
  • Misi RPJPN 2005-2025 adalah :
  1. Mewujudkan masyarakat berahlak mulia,bermoral,beretika,berbudayadan beradab berdasarkan falsafah pancasila.
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
  4. Mewujudkan Indonesia aman,damai dan bersatu.
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan bekeadilan.
  6. Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri,maju,kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
  8. Mewujudkan Indonesia yang berperan penting dalam pergaulan duniainternasional.
  1. PELAKSANAAN RPJP NASIONAL 2005-2025
  • Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.:
  1. RPJM pertama ( 2005-2009 ) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yangaman dan damai,adil dan demokratis serta tingkat kesejahteraan rakyatnyameningkat.
  2. RPJM kedua (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitasSDM termasuk pengembangan iptek serta penguasaan daya saing perekonomian.
  3. RPJM ketiga (2015-2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapainan daya saing kompetitif perekonomian.” Berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas serta kemampuan yang terus meningkat.
  4. RPJM keempat (2020-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,maju,adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang.”hal ini dilakukan dengan menenkankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah didukung SDM berkualitas dan berdaya saing”.

Dalam pembangunan daya saing bangsa, RPJPN 2005 – 2025 menetapkan arahnya sebagai berikut :

  • Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
  • Penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global.
  • Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
  • Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dan maju.
  • Reformasi hukum dan birokrasi.

  1. DIAGRAM RPJPN

Capture

dari diagram diatas dapat diketahui bahwa rencana pembangunan jangka panjang disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. proses penyusunan tersebut melibatkan banyak kalangan, dari akademisi, pengusaha, pemerintah dan orang – orang yang mempunyai kapasitas dan integritas untuk membuat rencana pembangunan.

Kesimpulan :

Rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) sangatlah penting bagi negara berkembang seperti Indonesia sebagai acuan untuk menjadi Negara lebih maju lagi dari segala aspek, pembangunan yg dilakukan secara 5 periode tahunan sangat baik karna jelas dan terarah waktu pelaksanaannya. Undang – undang yang mengatur tentang RPJPN yaitu UU RI NO 7 Tahun 2007 yang membahas tentang RPJPN dan RPJMN.

sumber :

Tinggalkan komentar